Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, sebagai mandat dari Pasal 58 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam keterangan resminya, Budi menjelaskan, lembaga ini akan ditempatkan sebagai satu unit di bawah Kominfo selama masa transisi enam bulan hingga satu tahun sebelum menjadi badan tersendiri.
"Pembentukan lembaga ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan kepatuhan terhadap UU PDP. Namun, tantangan besar masih ada, mengingat pembentukan LPDP harus melalui Peraturan Presiden yang saat ini belum selesai dibahas," kata Budi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Atasi Stunting di Jakarta dengan Pencegahan Sejak Dini
Menanggapi pernyataan tersebut, Parasurama Pamungkas, Peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan, keberadaan LPDP sangat krusial untuk melindungi hak-hak subjek data pribadi.
Menurutnya, tanpa lembaga yang kuat, implementasi UU PDP akan sulit dilakukan secara efektif.
"LPDP harus didesain sebagai otoritas independen yang mampu mengawasi dan menegakkan kepatuhan dari semua pengendali dan prosesor data, baik di sektor publik maupun swasta. Jika lembaga ini hanya menjadi bagian dari institusi pemerintah, maka independensinya akan dipertanyakan," ungkap Parasurama, Rabu (16/10/2024).
Parasurama juga menyoroti, bahwa peran LPDP sangat penting dalam menjamin perlindungan data pribadi di era digital saat ini.
Baca Juga: Simak Harga iPad 7 Mini dan Spesifikasi Lengkapnya
Ia menegaskan, lembaga ini seharusnya tidak hanya menjadi 'badan pengawas', tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator penyelesaian sengketa dan edukator masyarakat tentang hak-hak mereka terkait data pribadi.
"Selain itu, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan lembaga ini. Komite atau Dewan Pengawas yang bersifat multi-stakeholder akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan tugas LPDP," tambahnya.
Lebih jauh, Parasurama menjelaskan, masa transisi yang diharapkan hanya berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun perlu dipastikan dengan baik agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penegakan kepatuhan PDP.
Baca Juga: Sopir Truk Kontainer Diamankan Usai Nekat Lawan Arah di Tanjung Priok: Saya Mohon Maaf
“Kominfo harus berperan aktif selama transisi ini untuk memastikan bahwa proses pembentukan LPDP berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran hak-hak subjek data selama periode tersebut," tutupnya.
Dengan disahkannya lembaga ini, diharapkan akan ada langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat di Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak subjek data terlindungi dengan baik dalam era digital yang semakin berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









