Berapa Gaji PNS 2024 untuk Golongan I hingga IV? Berikut Rinciannya

AKURAT.CO Besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji yang diterima oleh PNS akan disesuaikan dengan golongannya.
Penghasilan tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima oleh PNS, yang mencakup tunjangan istri, anak, beras, serta tunjangan kinerja (tukin).
Berikut ini adalah daftar gaji PNS terbaru 2024 untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian gaji PNS 2024
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Mendikdasmen Bakal Terapkan Pendidikan Matematika dan Sains Sejak Taman Kanak-kanak
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok yang berlaku untuk masing-masing golongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










