Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Nominalnya

AKURAT.CO Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Sebagai petugas yang menjalankan tugas di lapangan, KPPS akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, berapa besaran gaji KPPS dan satlinmas Pilkada 2024? Simak informasinya.
Baca Juga: Link Download Buku Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, Cek di Sini!
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, berikut ini adalah rincian honor untuk para petugas KPPS:
Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
Satlinmas Pilkada 2024: Rp650.000/orang/bulan
Selain itu, para petugas KPPS yang tergabung dalam badan ad-hoc juga berhak atas santunan kecelakaan yang meliputi:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang
Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Baca Juga: Apa Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024? Ini Jawabannya
Penurunan Honor KPPS Pilkada 2024
Meskipun telah diatur dalam anggaran resmi, besaran gaji KPPS pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Pada Pemilu, anggota KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 1.100.000 dan ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000.
Penurunan ini terjadi karena diperkirakan beban kerja pada Pilkada lebih ringan, mengingat KPPS hanya perlu mengelola dua kotak suara, sementara pada Pemilu, mereka mengelola hingga lima kotak suara.
Dengan demikian, meskipun ada penurunan gaji, petugas KPPS tetap menerima sejumlah honor dan santunan yang cukup untuk mendukung tugas-tugas mereka dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







