Keberadaan Polri di bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi

AKURAT.CO Setara Institute menyatakan bahwa keberadaan Polri langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi.
Maka ketika ada aspirasi mengubah posisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri adalah gagasan keliru.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 Ayat 2 dan 4 UUD Negara RI Tahun 1945," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, serta sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: GP Ansor Tegas Tolak Wacana Polri Kembali ke TNI: Langkah Mundur dari Amanah Reformasi
Hendardi menyebut, hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam Undang-Undang Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.
"Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," ujarnya.
Perlu diingat, lanjut Hendardi, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah amanat Reformasi yang harus dijaga.
Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap.
Sehingga berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Baca Juga: Penggabungan Polri dengan TNI Bertentangan Amanah Reformasi
Dalam riset Desain Transformasi Polri, Setara Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri.
"Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi," kata Hendardi.
Setara Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan fungsi penegakan hukum.
Hendardi menambahkan, secara paralel, perbaikan hukum pemilu dan pilkada harus terus menerus dilakukan, baik oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Berlangsung Kondusif, Timses Pramono-Rano Apresiasi TNI/Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








