Cek Nominal Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan KJP Plus Desember 2024

AKURAT.CO Cek nominal besaran bantuan serta jadwal pencairan KJP Plus Desember 2024 yang saat ini sedang banyak dipertanyakan warga Jakarta.
Besaran nominal bantuan KJP Plus yang diterima setiap siswa berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenjang pendidikan, kebutuhan khusus, dan wilayah tempat tinggal.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, DPRD Desak Pemprov DKI Hentikan Pemberian Dana KJP Tunai
Sementara itu, jadwal pencairan KJP Plus Desember 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024 dengan proses pencairan yang dilakukan secara bertahap.
"Proses pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II untuk bulan November dan Desember 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024," ungkap @upt.p4op dalam pengumuman dikutip pada Senin (2/12/2024).
Pencairan untuk KJP Plus Tahap II ini akan mencakup bulan November dan Desember 2024 dan dana tersebut akan diterima oleh sebanyak 523.622 siswa.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus sempat mengalami penundaan karena pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda proses pencairan hingga setelah pemungutan suara Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil guna menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon maaf atas keterlambatan dalam pencairan KJP Plus dan KJMU di Jakarta. Namun, kami menjamin bahwa dana bantuan sosial ini akan disalurkan kepada pihak yang berhak dengan tepat dan sesuai sasaran," jelas Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo.
Bantuan KJP 2024 memiliki variasi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dijalani siswa, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD/MI
- Dana rutin: Rp135.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
- Dana rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/MA/SMALB
- Dana rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
4. SMK
- Dana rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan (total Rp450.000)
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









