Lengkap! Rincian Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024

AKURAT.CO Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan rincian ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan.
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK pada tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan.
Baca Juga: Ingin Terus Awet Muda? Mulai Sekarang Stop 7 Hal Tak Berguna Ini Menurut Psikologi!
I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
II :Rp2.116.900 - Rp3.071.200
III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Gaji ini menunjukkan kenaikan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka selama masa kerja mereka di pemerintahan:
1. Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga.
2. Tunjangan pangan: Setara dengan beras 10 kilogram per bulan.
3. Tunjangan jabatan struktural: Besarannya bervariasi, antara Rp360 ribu hingga lebih dari Rp5 juta, tergantung pada jabatan.
4. Tunjangan jabatan fungsional: Khusus untuk pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan finansial tetapi juga memberikan insentif bagi pegawai untuk bekerja lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









