Lengkap! Rincian Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024

AKURAT.CO Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan rincian ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan.
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK pada tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan.
Baca Juga: Ingin Terus Awet Muda? Mulai Sekarang Stop 7 Hal Tak Berguna Ini Menurut Psikologi!
I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
II :Rp2.116.900 - Rp3.071.200
III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Gaji ini menunjukkan kenaikan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka selama masa kerja mereka di pemerintahan:
1. Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga.
2. Tunjangan pangan: Setara dengan beras 10 kilogram per bulan.
3. Tunjangan jabatan struktural: Besarannya bervariasi, antara Rp360 ribu hingga lebih dari Rp5 juta, tergantung pada jabatan.
4. Tunjangan jabatan fungsional: Khusus untuk pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan finansial tetapi juga memberikan insentif bagi pegawai untuk bekerja lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









