Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi munculnya wacana pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD. Menurutnya, diskusi tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Diskursus mengenai idealitas Pilkada, seperti usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, merupakan bagian dari refleksi atas partisipasi masyarakat yang menurun meskipun masih berada di angka 70 persen," ujar Afif dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menyatakan, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Wacana serupa sudah pernah muncul di masa lalu sebagai bagian dari diskusi tentang sistem pemilihan yang ideal.
"Kita pernah mengalami fase ini sebelumnya, seperti diskusi apakah kita akan kembali ke sistem proporsional daftar nama terbuka atau tertutup. Pada akhirnya, yang harus kita jalankan adalah amanat undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Menkum Supratman: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menjalankan apa pun keputusan pemerintah dan DPR, termasuk hasil revisi undang-undang terkait.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu akan menjalankan sebagaimana aturan yang ditetapkan. Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti ada tantangan, termasuk soal keserentakan Pilkada dan peluang munculnya Penjabat (Pj) kepala daerah jika sistem diubah," tambahnya.
Dia juga menyinggung, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 di DPR. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat untuk membahas aspirasi dan perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada.
"Revisi undang-undang adalah peluang untuk mendorong rekayasa Pemilu yang lebih ideal, sehingga penyelenggaraan Pemilu mendatang lebih sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Afif mengakui, bahwa setiap perubahan sistem pasti membawa tantangan baru. Salah satu tantangan utama, adalah menjaga keserentakan Pilkada dan mengatasi dampak potensial, seperti kebutuhan akan penjabat kepala daerah jika jadwal pemilu berubah.
"Kita harus memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam revisi undang-undang mampu mengakomodasi idealitas yang kita harapkan, tanpa mengorbankan stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








