Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi munculnya wacana pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD. Menurutnya, diskusi tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Diskursus mengenai idealitas Pilkada, seperti usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, merupakan bagian dari refleksi atas partisipasi masyarakat yang menurun meskipun masih berada di angka 70 persen," ujar Afif dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menyatakan, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Wacana serupa sudah pernah muncul di masa lalu sebagai bagian dari diskusi tentang sistem pemilihan yang ideal.
"Kita pernah mengalami fase ini sebelumnya, seperti diskusi apakah kita akan kembali ke sistem proporsional daftar nama terbuka atau tertutup. Pada akhirnya, yang harus kita jalankan adalah amanat undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Menkum Supratman: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menjalankan apa pun keputusan pemerintah dan DPR, termasuk hasil revisi undang-undang terkait.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu akan menjalankan sebagaimana aturan yang ditetapkan. Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti ada tantangan, termasuk soal keserentakan Pilkada dan peluang munculnya Penjabat (Pj) kepala daerah jika sistem diubah," tambahnya.
Dia juga menyinggung, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 di DPR. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat untuk membahas aspirasi dan perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada.
"Revisi undang-undang adalah peluang untuk mendorong rekayasa Pemilu yang lebih ideal, sehingga penyelenggaraan Pemilu mendatang lebih sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Afif mengakui, bahwa setiap perubahan sistem pasti membawa tantangan baru. Salah satu tantangan utama, adalah menjaga keserentakan Pilkada dan mengatasi dampak potensial, seperti kebutuhan akan penjabat kepala daerah jika jadwal pemilu berubah.
"Kita harus memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam revisi undang-undang mampu mengakomodasi idealitas yang kita harapkan, tanpa mengorbankan stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








