Kelola Perikanan Bersama KKP, Aruna Indonesia Teken Kerja Sama Wujudkan Ekonomi Biru

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan Aruna Indonesia untuk memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan.
PKS tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, bersama Co-Founder dan Chief Operating Officer Aruna Indonesia, Indraka Fadhlillah.
Latif menyebut bahwa pihaknya terbuka menjalin sinergi dan kolaborasi dengan mitra kerja sama untuk mendukung terwujudnya ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur.
Baca Juga: Potensi Investasi di Kabupaten Pasuruan, Mulai dari Sektor Pariwisata hingga Perikanan
"Pada intinya, kami menyambut baik kerja sama ini untuk bersama-sama mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Jangan sampai lupa terkait monitoring evaluasi dan laporan berkala mengenai progres kerja sama itu," jelasnya, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Pelaksanaan kerja sama akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mencakup berbagai inisiatif, seperti penguatan tata kelola perikanan, pendampingan teknis kepada kelompok nelayan dan fasilitasi pengembangan kebijakan berbasis masyarakat.
Termasuk penerapan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM).
Baca Juga: Relawan Penerus Negeri Kasih Gibran Blue Print Hilirisasi Perikanan di Maluku
Indraka menambahkan bahwa Aruna merupakan korporasi di bidang perdagangan hasil kelautan dan perikanan yang siap mendukung program dan kebijakan prioritas KKP.
"Kami berharap implementasi kerja sama ini untuk meningkatkan pemahaman terkait kepatutan dan kepatuhan dalam pelaksanaan penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," jelasnya.
Adapun, ruang lingkup kerja sama KKP dan Aruna Indonesia meliputi program kolaborasi untuk perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca Juga: Fahira Idris: RUU Perikanan Gagasan DPD RI Lebih Komprehensif
Termasuk berbagi pakai data perikanan, pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan terkait penangkapan ikan, juga pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








