PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bukti Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat

AKURAT.CO DPR mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.
Keputusan tersebut dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI. Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024 antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak yang prorakyat," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui keterangan yang diterima, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Pertemuan Ketum Partai di Kediaman Presiden Prabowo Juga Bahas PPN 12 Persen
Dia menjelaskan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN.
Pertama, tarif PPN yang naik dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa berkategori mewah.
Kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
"Dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," kata Dasco.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD karena Dianggap Provokasi Kenaikan PPN, Pemanggilan Ditunda
Poin ketiga, tetap membebaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dari PPN. Atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku.
Menurut Dasco, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan PPN hanya sebesar Rp3,2 triliun.
Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai hingga Rp75 triliun.
"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun, kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," ujarnya.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12 Persen
Dasco mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik.
Sehingga, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.
"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia. Selamat Tahun Baru 2025," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa dengan kategori mewah.
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









