Cara Membayar Pajak Motor Online Lewat HP 2025, Mudah di Aplikasi Ini Tak Perlu ke Samsat

AKURAT.CO Membayar pajak motor kini semakin mudah dengan adanya aplikasi yang memungkinkan proses tersebut dilakukan secara online.
Terdapat keuntungan membayar pajak motor secara online yakni proses dapat dilakukan dari rumah tanpa antre dan tersedia berbagai metode pembayaran.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membayar pajak motor online melalui aplikasi Samsat dan Signal.
Cara Membayar Pajak Motor Online
1. Unduh Aplikasi
Samsat Online Nasional: Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
Signal: Aplikasi ini juga dapat diunduh dari Play Store atau App Store.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025, Jadwal dan Syarat Lengkap Cek di Sini!
2. Registrasi
Buka aplikasi yang telah diunduh dan lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan, seperti:
- Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa ditemukan di STNK
3. Verifikasi Data Kendaraan
Setelah registrasi, verifikasi data kendaraan yang ditampilkan oleh aplikasi. Pastikan semua informasi, seperti nama pemilik dan jenis kendaraan, sudah benar.
4. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Setelah data terverifikasi, pilih menu pembayaran pajak. Aplikasi akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayarkan, termasuk pajak pokok dan biaya administrasi.
5. Generate Kode Bayar
Klik tombol untuk menghasilkan kode bayar. Kode ini diperlukan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai metode.
6. Pembayaran
Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode:
- Mobile Banking: Masuk ke aplikasi mobile banking bank yang bekerja sama dengan Samsat, pilih menu pembayaran pajak, dan masukkan kode bayar.
- ATM: Gunakan ATM untuk memasukkan kode bayar pada menu pembayaran pajak kendaraan.
- Dompet Digital: Beberapa dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja juga mendukung pembayaran pajak motor.
7. Dapatkan E-TBPKP dan E-SKKP
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk elektronik yang bisa diunduh.
8. Pengambilan STNK Fisik
Meskipun pembayaran dilakukan secara online, Anda tetap perlu mengunjungi kantor Samsat untuk mengambil stiker pengesahan STNK dengan membawa E-TBPKP dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak motor tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait aplikasi dan prosedur pembayaran agar tidak ketinggalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






