Raffi Ahmad Diduga Gunakan Mobil Lexus Berpelat RI 36, Publik Pertanyakan Kewenangan

AKURAT.CO Mobil berpelat RI 36 yang sempat viral karena insiden pengawalan oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) kini memunculkan spekulasi baru.
Berdasarkan unggahan akun X @txttransportasi, mobil dinas mewah jenis Lexus tersebut diduga digunakan oleh Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad," tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).
Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.
Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Mobil RI 36 Punya Siapa? Menteri Meutya Hafid, Budi Arie hingga Nusron Wahid Saling Bantah
Beberapa pengguna media sosial menilai penggunaan fasilitas tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.
“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?" tanya seorang warganet.
“Dapet fasilitas mobil juga yah,” tulis warganet lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad dan Sekretariat Negara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Isu pelat RI 36 mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan dinas yang melaju di tengah kemacetan Jakarta, diiringi oleh petugas patwal yang bertindak arogan dengan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Perilaku tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan, petugas yang bersikap arogan sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawalan pejabat harus dilakukan dengan sopan dan sesuai aturan.
Slamet, menegaskan, patwal tidak boleh bertindak arogan.
“Pengawalan itu ada aturannya. Semua petugas dilatih dan diuji sebelum bertugas. Perilaku seperti menunjuk-nunjuk pengguna jalan tidak diperkenankan,” katanya.
Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tertentu berdasarkan penomoran yang telah ditentukan oleh Sekretariat Negara.
Penggunaan pelat ini tidak hanya simbolis tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administrasi terkait prioritas di jalan raya.
Jika dugaan penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat non-kementerian atau utusan khusus presiden.
Baca Juga: Korlantas Polri Tindak Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Hingga kini, siapa sebenarnya pemilik resmi mobil dinas dengan pelat tersebut masih menjadi misteri yang ditunggu-tunggu publik.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara oleh pejabat atau figur publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









