Akurat
Pemprov Sumsel

Pekan Ini, KPK Umumkan Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Oktaviani | 29 Januari 2025, 13:45 WIB
Pekan Ini, KPK Umumkan Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad, selaku utusan khusus Presiden.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan mengumumkan LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, pekan ini.

"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," kata Tessa dikutip Akurat.co, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi DPR Usai Insiden Mobil Dinas RI 36 Viral

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.

Hal itu juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Raffi Ahmad wajib melaporkan hartanya ke KPK setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/1/2025).

Sebelumnya, Raffi Ahmad diingatkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Raffi diketahui sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Baca Juga: TERUNGKAP Raffi Ahmad Akui Lexus RI 36 Miliknya, Netizen: Mobil Kosong Kok Minta Dikawal!

"Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, yang dikutip, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang juga artis masih bisa menerima endorsement. Yang terpenting, bertambah maupun berkurangnya harta selalu dilaporkan.

"Bolehlah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang, itu kan istrinya," kata Pahala.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S