PSI Jakarta Kritisi Aturan ASN Boleh Poligami, Bikin Perempuan Justru Makin Rentan

AKURAT.CO Ketua DPW PSI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, kembali mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk poligami.
Elva mempertanyakan pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bahwa pergub tersebut ditujukan untuk melindungi keluarga ASN.
"Mengapa Pj Teguh menjadikan ini sebagai cara untuk melindungi keluarga. Padahal, ada banyak pilihan lainnya yang tepat sasaran untuk mencapai tujuan itu," kata Elva kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender
Menurutnya, cara yang tepat sasaran untuk melindungi keluarga adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang kini sudah tidak relevan.
"Seharusnya, pemerintah melindungi pihak yang rentan jadi korban. Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi perda perlindungan perempuan dan anak, yang sayangnya belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025," ujarnya.
Elva menyebut, Perda tersebut dipermasalahkan karena belum cukup kuat untuk melindungi perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Perda yang mengatur belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Dia menilai, UU TPKS mencakup banyak hal, mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan, UU tersebut mencakup ayat tentang kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
"Alih-alih mengesahkan pergub yang mengizinkan poligami, Pj Teguh beserta Pemprov DKI Jakarta harusnya menuangkan UU TPKS ke dalam perda bisa lebih kuat lagi melindungi perempuan dan anak," tegasnya.
Baca Juga: ASN Jakarta Diizinkan Berpoligami, Apa Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri?
"Baru setelah itu keluarga akan semakin terlindungi, termasuk mereka yang tidak berasal dari kalangan ASN. Ini yang perlu dilakukan oleh Pj Teguh kalau ingin mencapai tujuan tersebut," lanjutnya.
Dia pun mendesak, agar Pj Teguh menunjukkan keberpihakannya kepada pihak yang rentan. Hal itu akan memperkuat legacy-nya sebagai pemimpin, serta membuat Jakarta kota yang aman bagi semua pihak, terutama dari kalangan rentan.
"Sejatinya, kami ingin Pj Teguh memiliki peninggalan yang baik di Jakarta. Jangan sampai masa pemerintahannya yang singkat punya dampak panjang yang buruk bagi banyak pihak. Poligami bukan solusi, karena itu menjadikan perempuan semakin rentan lagi nantinya," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







