Mendagri: Regulasi Baru Poligami untuk Lindungi Keluarga dan Cegah Perceraian

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, regulasi baru terkait poligami yang dirancang pemerintah bertujuan memperketat prosedur pernikahan kedua atau seterusnya, dengan fokus utama mencegah perceraian dan melindungi keluarga.
Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak.
Menurut Tito, aturan tersebut dirancang untuk menghindari perceraian yang mudah terjadi, khususnya dalam situasi tertentu seperti kondisi kesehatan istri yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban rumah tangga.
Selain itu, pasangan yang telah menikah lebih dari 10 tahun tanpa memiliki keturunan juga menjadi salah satu pertimbangan untuk pengajuan poligami.
Baca Juga: Mendagri: Poligami Tidak Didukung, Kecuali dalam Kondisi Tertentu
"Ini adalah isu untuk mempersulit perceraian. Jika suami ingin menikah lagi, dia harus memenuhi banyak persyaratan. Salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri yang diberikan tanpa paksaan, dan izin tersebut harus diperkuat oleh keputusan pengadilan," ujar Tito saat memberikan pernyataan di Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Regulasi baru ini juga mengharuskan persetujuan dari atasan suami dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika suami merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Tito menekankan, mekanisme persetujuan yang berlapis ini justru dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap keluarga, bukan untuk mempermudah praktik poligami.
"Dulu, mekanisme seperti ini tidak ada. Sekarang, izin harus datang dari istri, atasan, hingga dewan pertimbangan. Ini semua demi melindungi keluarga, terutama anak-anak, agar tidak menjadi korban perceraian yang sebetulnya bisa dihindari," tambahnya.
Tito menegaskan, regulasi ini bertujuan mengurangi kasus di mana istri dan anak ditinggalkan tanpa alasan yang jelas atau perlakuan yang adil.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas rumah tangga yang lebih baik dan menghindari kerugian emosional bagi anggota keluarga.
Baca Juga: Alwi Farhan Siap Debut di Istora Senayan pada Indonesia Masters 2025
"Aturan ini hadir untuk memastikan tidak ada suami yang meninggalkan istri dan anaknya begitu saja. Jadi, ini bukan untuk memudahkan poligami, tetapi untuk melindungi keluarga secara menyeluruh," tutup Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







