Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri Trenggono Pastikan Investigasi Kasus Pagar Laut Terus Dilanjutkan

Rizky Dewantara | 23 Januari 2025, 17:10 WIB
Menteri Trenggono Pastikan Investigasi Kasus Pagar Laut Terus Dilanjutkan

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan investigasi terhadap pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

Baca Juga: Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin KKPRL Bisa Diancam Pidana

Di mana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Selanjutnya, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia, dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

"Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Sehingga, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif.

Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Dugaan Maladministrasi Terkait Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

Hal itu perlu dilakukan, mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

"Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km," tuturnya.

Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ikut serta menyidak proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.