Pakar Kebijakan Publik: Larangan ASN Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Langkah Tepat

AKURAT.CO Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendukung aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi sebelum genap bekerja selama 10 tahun.
Menurutnya, aturan ini sangat tepat untuk menghindari ASN yang suka meminta mutasi atau bahkan mengundurkan diri secara tiba-tiba, khususnya generasi muda seperti Gen Z dan milenial.
"Aturan itu bagus dalam rangka menghindari banyaknya ASN, terutama Gen Z dan milenial, yang sering mengundurkan diri atau minta mutasi secara tiba-tiba," ujar Trubus saat dihubungi, Minggu (25/1/2025).
Trubus menyoroti fenomena ASN yang berprofesi sebagai dokter, terutama yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, banyak ASN dokter yang meminta mutasi ke daerah dengan fasilitas lebih baik hanya setelah bertugas selama dua hingga tiga tahun.
"Biasanya terjadi di sektor kesehatan. Contohnya dokter-dokter yang baru bertugas 2–3 tahun di pelosok daerah 3T, kemudian mencari cara agar bisa dipindahkan ke Jakarta atau daerah lain yang fasilitasnya lebih baik," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Persis Solo vs Persija, BRI Liga 1 Hari Ini 26 Januari
Trubus menegaskan, ASN yang telah bekerja selama 10 tahun cenderung lebih profesional dan memahami tugas serta fungsinya. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan ASN memiliki komitmen dan stabilitas dalam melaksanakan tugas.
"Kalau sudah 10 tahun, ASN itu sudah profesional, sudah memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka. Jadi, aturan ini penting untuk menghindari ASN berpindah-pindah, termasuk di kalangan Gen Z dan milenial," tegas Trubus.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Fakrulloh menyampaikan bahwa ASN yang meminta pindah instansi sebelum masa kerja 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang bertujuan memperkuat komitmen ASN terhadap instansi yang dilamar.
Dengan adanya aturan ini, ASN diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar dan tidak mengajukan mutasi dengan alasan pribadi selama 10 tahun pertama.
Trubus menyarankan agar ASN lebih memahami perjanjian kerja yang sudah dibuat dan tidak hanya mengejar kenyamanan pribadi.
"Ini soal komitmen dan profesionalisme. ASN harus menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat, terutama di wilayah yang membutuhkan pelayanan maksimal," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










