Mahfud MD: Pagar Laut Tangerang Harusnya Masuk Kasus Pidana

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai kasus pemagaran laut di pantai utara Tangerang Banten, merupakan salah satu kasus pidana yang harus diselidiki.
Seharusnya, pagar tersebut segera diselidiki siapa pelakunya, bukan hanya dibongkar saja.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," kata Mahfud dalam cuitannya di akun X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Dia pun mempertanyakan, mengenai sikap penegak hukum yang belum menemukan siapa pelaku pemagaran laut itu. Padahal menurutnya jelas ada tindakan ilegal bahkan kolusi dan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" ujarnya.
Mantan Menko Polhukam ini menilai, pemerintah saat ini hanya melaksanakan hukum administrasi dan teknis saja. Dia berharap, kasus ini segera diselidiki oleh penegak hukum.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal," urainya.
Baca Juga: Agung Sedayu Group Klarifikasi Kepemilikan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mendesak pemerintah segera menangkap pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai utara Tangerang, Banten.
"Terkait pagar laut yang misterius itu 30,16 kilometer. Kami dari Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?" kata Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dia mengaku heran, mengapa tiba-tiba ada pagar laut sepanjang itu yang dibangun dan tidak tahu siapa pelakunya.
Bahkan, dia menyebut pembangunan itu pasti menghabiskan belasan miliar, jadi tidak mungkin nelayan yang membangun pagar tersebut.
"Moso tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo kan enggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini Ini biayanya mahal, udah dihitung-hitung ada yang hitung katanya Rp12 koma berapa miliar gitu ya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







