Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi 6 Februari 2025

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih nonsengketa Mahkamah Konstitusi batal digelar 6 Februari 2025.
Kemendagri segera menggelar pelantikan kepala daerah terpilih, namun belum tahu pasti kapan waktunya.
"Yang 6 Februari, karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan, perubahan jadwal ini dikarenakan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Baca Juga: Mendagri: Percepatan Pelantikan Kepala Daerah Berikan Dampak Positif
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah digelar secara efisien.
Mendagri membuka peluang bahwa pelantikan kepala daerah bisa digelar pada pertengahan bulan, antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.
"Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK digelar pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah
Sebagaimana keputusan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK akan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kecuali kepala daerah Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Sedangkan para kepala daerah terpilih yang digugat, sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan serentak dilaksanakan setelah tanggal 13 Maret 2025, yakni setelah selesai pembacaan putusan sengketa pilkada.
Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








