Prabowo Minta Pemanfaatan Lahan untuk Perkebunan Sawit Sesuai Aturan

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
Pada ratas ini, Prabowo membahas langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit. Dalam pertemuan tersebut juga diputuskan beberapa kebijakan yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan.
Salah satu keputusannya adalah, langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Penyesuaian ini akan dilakukan, dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Bahas Sinergi Petronas-Pertamina hingga Kelapa Sawit
Dalam arahannya, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan terkait sumber daya alam, harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis. Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini, akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo.
Tidak hanya itu, para anggota Satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah juga berkomitmen, untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan. Langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








