Pakar Hukum UGM: Kebijakan Penghapusan Sertifikat Tanah karena Abrasi Berpotensi Picu Konflik

AKURAT.CO Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menghanguskan sertifikat tanah akibat abrasi laut menuai sorotan.
Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nur Hasan Ismail, menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik hukum, terutama bagi warga pesisir yang memiliki lahan tambak.
"Pemerintah perlu lebih bijak dalam merespons fenomena alam yang berdampak pada lahan warga. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di kemudian hari," ujar Hasan, Senin (3/2/2025).
Hasan merujuk pada PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang memberikan hak prioritas kepada pemilik lahan terdampak abrasi untuk mendapatkan kembali haknya.
"Jika pemilik ingin menggunakan lahannya kembali, sertifikatnya tetap hidup, meskipun sementara tertutup air laut. Tetapi kalau langsung dibatalkan tanpa hak prioritas, pasti akan menimbulkan konflik hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap
Lebih lanjut, Hasan memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan hak pemilik tanah, potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat besar.
"Jika hak prioritas tidak diberikan, bisa muncul gugatan ke PTUN. Pemerintah harus mengikuti aturan hukum yang ada agar tidak menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Agraria UGM, Dr. Rikardo Simarmata, menegaskan bahwa anggapan yang melarang pemberian hak atas tanah di wilayah perairan adalah keliru.
Menurutnya, regulasi pertanahan memungkinkan pemberian hak atas tanah di bawah air, terutama untuk kepentingan pembangunan seperti pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
Namun, regulasi di sektor kelautan masih belum secara tegas mengatur atau melarang hal tersebut.
"Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan," kata Rikardo.
Ia juga menyoroti munculnya pagar laut di beberapa wilayah pesisir yang menimbulkan pertanyaan terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga: Kasus Pagar Laut: Negara Harus Tegakkan Hukum, Bukan Kepentingan Pengusaha
Jika pagar laut dipasang tanpa KKPRL, maka secara hukum dapat dikategorikan ilegal.
"Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh, terutama dari sisi legalitasnya. Jika dipasang tanpa KKPRL, maka keberadaannya harus dievaluasi," ujarnya.
Ancaman abrasi di pesisir utara Pulau Jawa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2015 mencatat bahwa sedikitnya 400 kilometer garis pantai di Indonesia telah tergerus abrasi.
Bahkan, berdasarkan penelitian Departemen Geografi Universitas Indonesia (UI), pesisir Kabupaten Tangerang mengalami perubahan garis pantai yang drastis dalam 10 tahun terakhir:
- Desa Kohod mengalami akresi tertinggi dengan laju 31,41 meter/tahun dan luas perubahan 55,51 hektare.
- Desa Tanjung Burung memiliki laju abrasi tertinggi sebesar -23,12 meter/tahun, sementara Desa Ketapang mengalami abrasi terluas, mencapai 27,65 hektare.
Baca Juga: Pagar Laut Berujung Fasilitas Super Kelas Dunia? Content Creator Ini Nekat Investigasi Sendirian
Dalam rentang waktu 1995–2015, pesisir Kabupaten Tangerang telah kehilangan 579 hektare daratan akibat abrasi, yang kini berubah menjadi laut.
Terkait fenomena pagar laut, Dr. Rikardo Simarmata mengingatkan agar persoalan ini tidak dipolitisasi.
"Jangan sampai masalah ini ditarik ke ranah politik, karena justru akan memperkeruh situasi. Kita harus fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, termasuk nelayan yang menggantungkan hidupnya di wilayah pesisir," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










