Badan Bank Tanah Pastikan Lahan di Penajam Paser Utara Siap untuk Reforma Agraria

AKURAT.CO Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mendengarkan aspirasi puluhan warga Penajam Paser Utara (PPU) terdampak pembangunan Bandara IKN, yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Bank Tanah PPU.
Mereka menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kejelasan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU.
Parman menyatakan, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, dia menjelaskan bahwa dalam implementasi reforma agraria, Badan Bank Tanah hanya ditugaskan untuk menyiapkan tanahnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG
"Lahan tersebut sudah 100 persen siap. Bahkan kami sudah mengeluarkan biaya untuk membuatkan badan jalan bagi subjek yang akan mendapatkan reforma. Sehingga, mereka bisa langsung memaksimalkan tanah tersebut untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan," kata Parman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/2/2025).
Hingga saat ini, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah PPU merupakan yang paling siap. Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas kurang lebih 400 ha untuk reforma agraria tahap I, di mana ini menyasar pada subjek yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan tol IKN seksi 5B.
Badan Bank Tanah bersama dengan GTRA, Kementerian ATR/BPN dan Forkopimda terus berkoordinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria, di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus mengupayakan yang terbaik agar ini bisa segera diserahkan kepada masyarakat yang menjadi subjek RA. Kami semua tentu tidak mau ini menjadi janji belaka," tuturnya.
Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafram Zamzami, menyampaikan aksi unjuk rasa berjalan dengan sangat kondusif. Pihaknya menerima dengan tangan terbuka kepada perwakilan yang hadir.
Baca Juga: Strategi Badan Bank Tanah Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
"Kami sampaikan terima kasih telah menciptakan kondusifitas dalam penyampaian aspirasi. Kami menerima kehadiran mereka dan kami jelaskan berkaitan dengan tuntutan mereka sebagaimana tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam reforma agraria," ungkap Syafran.
Dia menjelaskan, Badan Bank Tanah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada calon subjek RA, khususnya yang terdampak pembangunan Bandara IKN. Dalam sosialisasi tersebut, telah disepakati bersama bahwa semua pihak mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Kami berkomitmen untuk terus mengupayakan yang terbaik. Koordinasi juga terus dilakukan dengan stakeholder terkait dalam hal ini GTRA, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
Diketahui, Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
Sampai dengan saat ini, ada tiga wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah telah dialokasikan untuk reforma agraria, yakni Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur seluas 1.873 Ha; Cianjur, Jawa Barat seluas 203 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









