Pemerintah Bakal Beri Sanksi ke Platform Medsos yang Beri Akses ke Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan akan memberikan sanksi platform media sosial yang memberikan akses kepada anak-anak di bawah umur jika regulasi sudah ditetapkan.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, Kementerian Komdigi tidak dapat mengatur mengenai larangan sepenuhnya kepada anak-anak untuk bermain media sosial. Karena akan sulit dijangkau oleh pihaknya.
Baca Juga: Menkomdigi: Pembatasan Akun Medsos untuk Kebaikan Anak, Bukan Batasi Akses Internet
Sehingga, yang paling ditekankan adalah perintah kepada platform media sosial untuk melarang anak di bawah umur mengakses pembuatan akun.
"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun dia tidak boleh masuk, atau 16 tahun dia tidak boleh masuk, tapi kalau di rumahnya itu kami kalaupun ada aturan dia tidak masuk ranah dari Kementerian Komunikasi Digital," jelasnya.
"Misalnya pelarangan orang tua memberikan hp-nya dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi indikatornya jelas kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," tambahnya.
Baca Juga: 20 Link Download Poster Imlek 2025 Terbaru, Desain Unik dan Menarik Untuk Diunggah di Medsos
Maka dari itu, Meutya menyebut, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial, bukan kepada masyarakat atau orang tua yang tidak mengawasi anak-anaknya.
"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada Bapak, Ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform. Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan saksi kepada platform," jelasnya.
"Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena. Ini dampaknya juga luar biasa tapi artinya bukan ranah Menkomdigi untuk misalnya memastikan bapak ibunya tidak memberikan aksesnya, karena secara teknologi kita tidak bisa pantau. Itu kami sekali lagi tidak mau membuat undang-undang yang tidak bisa kami pastikan jalan atau tidak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








