Baleg: DPR Hanya Berwenang Evaluasi Pejabat, Bukan Mencopot

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, angkat suara mengenai pro kontra yang tengah terjadi soal Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat.
"Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, terdapat pasal dalam aturan tersebut yang mendalilkan bahwa DPR berhak mengevaluasi berkala para pejabat, yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, dengan DPR RI.
"Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala," jelasnya.
Baca Juga: Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," tegas Bob menambahkan.
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para pejabat tersebut, karena DPR ikut andil dalam meloloskan mereka.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," urainya.
Selain itu dia menekankan, DPR dapat mengevaluasi dan melakukan konsultasi secara mufakat, yang sudah sudah kewenangan dalam tata tertib tersebut.
Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








