Baleg: DPR Hanya Berwenang Evaluasi Pejabat, Bukan Mencopot

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, angkat suara mengenai pro kontra yang tengah terjadi soal Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat.
"Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, terdapat pasal dalam aturan tersebut yang mendalilkan bahwa DPR berhak mengevaluasi berkala para pejabat, yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, dengan DPR RI.
"Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala," jelasnya.
Baca Juga: Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," tegas Bob menambahkan.
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para pejabat tersebut, karena DPR ikut andil dalam meloloskan mereka.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," urainya.
Selain itu dia menekankan, DPR dapat mengevaluasi dan melakukan konsultasi secara mufakat, yang sudah sudah kewenangan dalam tata tertib tersebut.
Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







