Wamenaker Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Karawang: Kita Tak Akan Diam

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengendus adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja swasta di Karawang, Jawa Barat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, turut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi yang turut serta membantu membuka masalah ini ke publik.
Noel mengatakan, adanya dugaan pencaloan tenaga kerja swasta ini menjadi keprihatinan bersama. Jika dugaan itu benar, dia mengaku siap memberantas karena sangat merugikan para tenaga kerja.
"Terima kasih kepada Gubernur Jawa Bawat terpilih, Pak Dedi Mulyadi, karena sudah membuka masalah ini. Kita tidak akan diam melawan para calo tenaga kerja yang meresahkan rakyat," kata Noel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Revisi UU PPMI Perlu untuk Tingkatkan Devisa dan Keselamatan Pekerja Migran
Dia mengatakan, perjalanan para calon tenaga kerja hingga diterima bekerja di suatu perusahaan atau pabrik, sesungguhnya sudah panjang dan mengorbankan banyak energi.
"Maka kalau masih dibebani para calo, sungguh memprihatinkan," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui instagram pribadinya menyebut bahwa percaloan tenaga kerja di Karawang meraja-lela. Untuk diterima di suatu perusahaan, ada yang harus membayar Rp3 juta, Rp5 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang harus membayar Rp 15 juta kepada para calo.
Meski sudah membayar mahal, banyak para pekerja yang ternyata diputus kontrak setelah satu tahun kerja.
Kepada seluruh perusahaan di Indonesia, Noel kemudian mengimbau agar mengumumkan kebutuhan atau seleksi tenaga kerja secara terbuka jauh-jauh sebelumnya.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyampaikan rencana perekrutan tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyadari bahwa percaloan bisa terjadi dan dapat menjadi ancaman.
"Sehingga harus turut aktif mencegahnya. Bahkan angan sampai orang menjual informasi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









