Akurat
Pemprov Sumsel

Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Jadi Rp2,2 Triliun, Wamen Usul ada Tambahan Anggaran

Paskalis Rubedanto | 13 Februari 2025, 15:11 WIB
Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Jadi Rp2,2 Triliun, Wamen Usul ada Tambahan Anggaran

AKURAT.CO Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3,3 triliun, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), mengatakan berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum dipangkas menjadi Rp2,2 triliun dari semula Rp5,06 triliun.

"Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000. Total anggaran yang dapat digunakan Kementerian Hukum setelah efisiensi anggaran adalah sebesar Rp2.783.206.000.725," kata Eddy dalam rapat kerja membahas rekonstruksi anggaran 2025, bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Namun begitu, Eddy mengusulkan kepada Komisi XIII DPR untuk menambah anggaran menjadi Rp3,3 trilun. Hal ini dikarenakan, banyak kebutuhan prioritas kementeriannya dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pendidikan, UKT di PTN Berpotensi Naik

"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kementerian Hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122," tegas Eddy.

"Dengan rincian pagu yang dapat digunakan sebagai berikut, yaitu rupiah murni Rp2.895.713.122, dan yang kedua PNPB sebesar Rp492.600.000," tambahnya.

Anggaran itu, digunakan untuk program pembentukan regulasi, penegakan dan pelayanan hukum, serta dukungan manajemen.

Terakhir, Kementerian Hukum juga melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran tersedia dan mencapai target out put. Berikut rinciannya:

1. Pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai
Efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat/seminar/sejenisnya, dsb;

2. Melaksanaan kegiatan yang bersifat prioritas;
Koordinasi dan kolaborasi yang responsif dengan mitra kerja baik dari dalam dan luar negeri;

3. Mengoptimalkan Layanan Berbasis Digital;

4. Pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh;
Mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.