Akurat
Pemprov Sumsel

Mensesneg: Tak Ada Salah Tafsir, Hanya Perbedaan Pemahaman Soal Efisiensi Anggaran

Ahada Ramadhana | 14 Februari 2025, 12:05 WIB
Mensesneg: Tak Ada Salah Tafsir, Hanya Perbedaan Pemahaman Soal Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, tidak ada kementerian atau lembaga yang salah menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Menurutnya, perbedaan pemahaman dalam mengartikan kebijakan tersebut adalah hal yang wajar dalam proses pemerintahan.

“Bukan salah tafsir, tidak. Tetapi memang ada perbedaan pemahaman di antara teman-teman kementerian dan lembaga,” ujar Prasetyo saat ditemui usai konferensi pers bersama Pimpinan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (14/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini adalah sesuatu yang baru dalam pemerintahan, sehingga butuh penyesuaian.

Baca Juga: Prabowo: Penghematan Anggaran Negara Akan Dialokasikan untuk Program Strategis

Selain itu, langkah ini mencerminkan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola keuangan negara yang lebih efektif.

"Ini pertama kali kita lakukan, jadi wajar jika ada penyesuaian. Tapi intinya, semangat Presiden jelas: menghilangkan pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara strategis," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran hanya menyasar pengeluaran yang tidak substansial—bukan layanan publik atau program utama pemerintah.

“Presiden memeriksa satu per satu anggaran dengan detail, bahkan bercanda menyebut sampai ke satuan sembilan. Dari situ ditemukan banyak belanja yang bisa dihilangkan tanpa dampak besar bagi masyarakat,” ungkap Hasan.

Beberapa pos anggaran yang dipangkas meliputi:

- Pembelian alat tulis kantor (ATK)
- Kegiatan seremonial yang tidak penting
- Kajian dan analisis yang tidak berdampak langsung
- Perjalanan dinas yang bisa dikurangi

Hasan juga membantah rumor bahwa kebijakan efisiensi ini akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jangan salah paham. Jika kontrak kerja seseorang habis dan tidak diperpanjang, itu bukan karena efisiensi. Kalau proyek selesai dan tidak diperpanjang, itu juga bukan PHK karena efisiensi. Jadi, isu PHK akibat kebijakan ini tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Siap Luncurkan Danantara pada 24 Februari 2025

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa beberapa kementerian sempat salah memahami Inpres, dengan memangkas layanan dasar ketimbang belanja yang tidak esensial.

"Beberapa institusi keliru dalam menerapkan efisiensi. Bukannya mengurangi belanja yang tidak penting, malah mengorbankan layanan publik. Ini yang harus diperbaiki," pungkasnya.

Dengan kebijakan efisiensi yang tepat sasaran, pemerintah optimistis bahwa penghematan anggaran hingga Rp327 triliun bisa digunakan untuk proyek-proyek strategis yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.