Keamanan Siber Masih Lemah, Pengalihan Sertifikat Tanah Fisik ke Digital Dinilai Berisiko

AKURAT.CO Kebijakan pengalihan sertifikat tanah dari bentuk fisik ke sertifikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai berisiko.
Sebab, pemerintah dalam pengelolaan data digital masih memiliki banyak kelemahan. Seperti kebocoran data, peretasan, dan sistem yang tidak stabil.
"Kita tidak bisa serta-merta memaksakan masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik tanpa adanya jaminan keamanan data yang jelas. Pemerintah harus membuktikan bahwa sistem digital yang digunakan benar-benar aman dan tidak membuka celah bagi mafia tanah," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir: Antara Hak Hukum dan Ancaman Abrasi
Masih rendahnya literasi digital masyarakat, terutama di daerah pedesaan, dapat menjadi hambatan dalam proses transisi ini. Jika tidak disertai dengan transparansi dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini dapat berisiko melemahkan posisi masyarakat dalam kepemilikan tanah mereka.
"Banyak masyarakat di desa yang masih belum melek digital. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana sistem elektronik ini bekerja dan apa dampaknya terhadap kepemilikan tanah mereka. Ini yang harus diperhatikan," lanjutnya.
Dia pun mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh.
"Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat kecil kehilangan hak atas tanah mereka karena kurangnya pemahaman," ujarnya.
Selain itu, Ateng menambahkan bahwa digitalisasi sertifikat tanah juga berisiko jika terjadi serangan siber atau gangguan server, yang dapat menyebabkan hilangnya data sertifikat. Oleh karena itu, harus ada sistem cadangan (back-up) untuk memastikan data tetap aman dalam kondisi darurat.
"Saya mengingatkan pemerintah agar memastikan ada back-up data yang memadai. Jika sistem digital mengalami gangguan atau serangan siber, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat hilangnya data mereka," tambahnya.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Tegas Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Untuk mengatasi potensi kendala ini, Ateng menyarankan agar setiap pemilik tanah memiliki dua dokumen sertifikat, yakni dalam bentuk digital dan salinan yang dapat diakses melalui scan barcode atau metode digital lainnya. Langkah ini dinilai, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat.
Di samping itu, dia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kebijakan perlindungan data digital, guna memastikan keamanan data pemilik tanah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Digitalisasi memang bagian dari modernisasi, tetapi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada jaminan bahwa sertifikat elektronik ini benar-benar aman, mudah diakses, dan tidak menambah beban bagi masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









