Lengkap! Panduan Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Periksa Ada Namamu Atau Tidak

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada hari ini, Rabu (19/1/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa dari 46.006 peserta yang mendaftar, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag tahap 2.
Lebih lanjut, berikut cara cek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Untuk mengecek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag tahap 2, pelamar dapat mengunjungi laman SSCASN atau laman instansi terkait. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada bagian pojok kanan atas, pilih menu "Masuk".
- Login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), password, serta kode captcha.
- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan informasi terkait status kelulusan seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lulus, peserta dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman SSCASN.
Kartu ini baru bisa dicetak setelah hasil sanggahan diumumkan, yakni mulai 29 Februari 2025.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, Kemenag memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada tanggal 19-21 Februari 2025.
Namun, pelamar tidak diperkenankan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, memperbaharui, atau menambah dokumen apapun.
Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT (Computer Assisted Test) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan kelulusan pelamar merupakan prestasi serta hasil kerja sendiri.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, dianggap gugur atau dinyatakan tidak lulus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










