Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian ATR Batal Cabut Sertifikat HGB Dekat Pagar Laut Tangerang, Termasuk Punya Aguan

Ahada Ramadhana | 22 Februari 2025, 18:54 WIB
Kementerian ATR Batal Cabut Sertifikat HGB Dekat Pagar Laut Tangerang, Termasuk Punya Aguan

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membatalkan pencabutan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dekat pagar laut Tangerang, Banten. 

Terdapat 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan. Salah satunya, adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan. Sehingga, SHGB tersebut dianggap legal.

Baca Juga: Bareskrim Terus Usut Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi

"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar Nusron, Jumat (21/02/2025).

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sebanyak 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

"192 (sertifikat) yang sudah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. Jadi sekarang ini total, dulu kan 50 berarti ini sekarang yang sudah dibatalkan Totalnya udah 209," jelasnya.

Dia menegaskan, dari total keseluruhan 280 sertifikat yang terbit di perairan pagar laut Tangerang sudah menyisakan 13 sertifikat.

"Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini," ungkap Nusron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.