Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Tegaskan Tahap Penyelidikan Tetap Perlu Diatur dalam KUHAP

Paskalis Rubedanto | 19 Juni 2025, 18:56 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Tahap Penyelidikan Tetap Perlu Diatur dalam KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menegaskan, meski bersifat teknis, tahap penyelidikan tetap perlu diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), agar tidak tumpang tindih dengan penyidikan.

Hal ini menanggapi usulan Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, agar penyelidikan tidak diatur dalam RKUHAP karena berisiko menciptakan tumpang tindih aturan dan memperumit birokrasi proses penegakan hukum.

"Begini ya, mungkin dalam konteks pendapat saya belum bisa menentukan ya, karena masih mendengarkan apa-apa yang disampaikan oleh para ahli. Jadi kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Cegah Tumpang Tindih, Proses Penyelidikan Diusulkan Diatur di Luar KUHAP

Menjawab pertanyaan apakah penyelidikan sebaiknya cukup diatur oleh masing-masing institusi saja tanpa masuk dalam KUHAP, Adang menolak hal tersebut.

"Oh enggak, di acara dong. Tetap harus di acara. Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," tegasnya.

Menurut Adang, penyelidikan memang bersifat teknis, tetapi tetap harus dibedakan secara jelas dari penyidikan karena menyangkut hak asasi manusia dan pembuktian dalam proses hukum.

"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya," tutup mantan Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menegaskan karakter penyelidikan sangat teknis dan fleksibel, sehingga lebih tepat bila pengaturannya diserahkan ke masing-masing institusi penegak hukum. 

Baca Juga: Habiburokhman Didesak Minta Maaf Atas Pernyataan Soal Mahkamah Konstitusi di RUU KUHAP

"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ujar Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dalam praktiknya, materi pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyelidikan sering kali diulang saat masuk ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal ini hanya membedakan bentuk dokumen, bukan substansinya.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.