Kejagung Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Pertamax Oplosan: Itu Kejadian Tahun 2018-2023

AKURAT.CO Masyarakat diminta tidak khawatir, terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dioplos dari Pertalite (RON 90), dalam kasus dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala Pusat Lenerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax terjadi antara 2018 hingga 2023.
"Jangan berpikir minyak yang digunakan sekarang adalah oplosan. Itu tidak tepat," kata Harli kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Temuan sementara mengenai pengoplosan, yakni perbuatan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), membayar untuk RON 92. Namun, yang diterima justru bahan bakar dengan RON 88 atau 90 yang lebih rendah.
"Kami menemukan RS membeli minyak RON 92 sesuai harga. Namun yang diterima adalah RON 88 atau 90," imbuhnya.
Terkait apa yang dibeli apakah langsung didistribusikan sesuai dengan 'speknya' atau tidak, itu yang sedang ditelitik tim penyidik Kejagung.
"Yang dibayarkan RON 92, yang datang (RON) 90 atau (RON) 88 misalnya, apakah itu didistribusi sesuai atau tidak, itu yang sedang diteliti. Kami harus mengkaji dengan bantuan ahli untuk memastikan distribusinya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan pengoplosan dilakukan untuk menambah keuntungan melalui selisih harga Pertalite dan Pertamax, yang mana PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dan mencampurnya menjadi Pertamax dengan harga Pertamax.
Dalam kasus ini, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Baca Juga: Pertamax Bukan Oplosan
Riva Siahaan tidak sendirian, dia bersama 6 orang lainnya, yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









