Akurat
Pemprov Sumsel

Ahmad Sahroni Dukung Kejagung Usut Praktik Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

Paskalis Rubedanto | 26 Februari 2025, 20:37 WIB
Ahmad Sahroni Dukung Kejagung Usut Praktik Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pemberantasan korupsi menjadi aspek penting di tengah agenda efisiensi pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini kan Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran, nah makanya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsinya," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, dia mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga: Ini Hukum Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax Perspektif Islam

Menurutnya, akan sia-sia efisiensi anggaran jika para koruptor dibiarkan begitu saja. Terlebih, korupsi ini menyangkut perusahaan BUMN.

"Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat, untungnya Kejagung bisa mengendus praktik tersebut," tuturnya.

"Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina, kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor," sambungnya.

Dia berharap, Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus di PT Pertamina Patra Niaga.

"Dan yang paling penting Kejagung harus memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus ini. Sita aset-aset para pelaku. Karena kalau cuma menangkap pelaku, itu masih sangat kurang. Saat ini yang paling penting ialah menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Agar nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang mensejahterakan rakyat," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Intip Gaji Fantastis Dirut Pertamina Riva Siahaan

Legislator Partai NasDem ini pun berharap, agar para aparat penegak hukum terus memaksimalkan aspek pencegahan korupsi.

"Pokoknya penegak hukum harus prioritaskan aspek pencegahan dan pengawasan. Karena itu satu-satunya cara mengawal program efisiensi anggaran yang tengah berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. ⁠Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.