Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap bahwa dirinya sudah lama mengantongi data korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan Riva Siahaan dan kelompoknya.
Hal itu diungkapkan Ahok dalam wawancara bersama Narasi News Room, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Ahok bercerita bahwa saat masih menjabat Komut Pertamina, banyak yang memandang sebelah mata karena tidak menjadi direktur utama.
"Kalian yang nganggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang nganggap saya itu macan ompong di Pertamina karena enggak jadi dirut," katanya.
Baca Juga: Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Ditambah Hukuman Jadi 13 Tahun
Namun, menurut Ahok, saat itu dirinya sudah menegaskan kepada jajaran direksi tentang data korupsi yang dipegang akan dipergunakan suatu hari nanti untuk menangkap para koruptor.
"Tapi kalian tunggu, waktu akan berputar. Semua catatannya akan saya pegang. Satu hari ganti rezim, gua penjarain kalian semua. Kalian ingat baik-baik kalimat saya direksi," tutur Ahok menceritakan perkataannya kepada jajaran Direksi Pertamina.
"Saya boleh keluar dari sini tapi catatan yang saya punya, kalau rezim betul-betul mau membereskan negeri ini dari korupsi di migas dan Pertamina, saya berani jamin, saya dengan data ini akan penjarain kalian semua," tambahnya.
Ahok juga mengungkap dirinya pernah mengancam akan memecat tersangka korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Ahok bukanlah seorang direktur utama.
"Makanya saya harap, ini kasus bukan cuma si Riva Siahan, Patra Niaga kok. Mana mungkin? Si Riva itu pernah gua maki-maki 'kalau gua dirut, gua udah pecat lu' gua bilang. Pernah gua gituin, gua pecat lu, gua bilang," jelas Ahok.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun: Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Lebih Besar di Danantara
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli, pada Selasa (25/2/2025).
Berikut tersangka tahap awal:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (26/2/2025).
Tersangka baru yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Cornel (EC) selaku VP Feeding Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati dalam Perspektif Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








