Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pesawat Tetap Memadai Saat Mudik Lebaran 2025

AKURAT.CO Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk masa Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perjalanan selama libur Lebaran.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Penurunan harga tiket akan berlaku selama 15 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran," ujar Dudy dikutip, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain penurunan harga tiket, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama masa mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan juga akan memastikan, armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Berkat kolaborasi ini, biaya avtur berhasil ditekan, dan ongkos layanan bandara di 37 bandara turut diturunkan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Tiket Pesawat Diskon, Jalan Tol Lancar, Liburan pun Makin Gacor!
"Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan PPN sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah," kata AHY.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 terkait pengurangan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"Seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya menjadi 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









