Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian LH Umumkan Rencana Tindak Lanjut Penutupan 343 TPA Open Dumping

Ahada Ramadhana | 6 Maret 2025, 17:22 WIB
Kementerian LH Umumkan Rencana Tindak Lanjut Penutupan 343 TPA Open Dumping

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana komprehensif untuk menutup dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Kami telah menyiapkan dua skema utama yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing TPA," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (6/3/2025).

Dua Skema Penanganan

1. Rehabilitasi dan Transformasi

Skema pertama difokuskan pada rehabilitasi TPA yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Beberapa kriteria yang masuk dalam skema ini meliputi:

- Kondisi fisik masih memungkinkan untuk diperbaiki
- Tersedianya lahan untuk perluasan
- Adanya komitmen dari pengelola untuk beralih ke sistem sanitary landfill

Menteri menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sistem sanitary landfill yang baru.

Baca Juga: Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Goes to Campus untuk Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial

2. Penghentian Total

Skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak beroperasi, dengan kriteria sebagai berikut:

- Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat
- Kapasitas sudah melampaui batas
- Menimbulkan pencemaran lingkungan serius
- Tidak memiliki izin lingkungan yang valid

Sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas, yaitu:

1. Program edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah
2. Kewajiban pemilahan sampah di sumber
3. Optimalisasi program Extended Producer Responsibility (EPR)
4. Peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah
5. Penguatan sistem bank sampah
6. Implementasi program "1 RW 1 Bank Sampah"
7. Pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern

"Untuk mendukung program ini, kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun," tambah Hanif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di Indonesia dapat bertransformasi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.