Kementerian LH Umumkan Rencana Tindak Lanjut Penutupan 343 TPA Open Dumping

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana komprehensif untuk menutup dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Kami telah menyiapkan dua skema utama yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing TPA," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (6/3/2025).
Dua Skema Penanganan
1. Rehabilitasi dan Transformasi
Skema pertama difokuskan pada rehabilitasi TPA yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Beberapa kriteria yang masuk dalam skema ini meliputi:
- Kondisi fisik masih memungkinkan untuk diperbaiki
- Tersedianya lahan untuk perluasan
- Adanya komitmen dari pengelola untuk beralih ke sistem sanitary landfill
Menteri menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sistem sanitary landfill yang baru.
2. Penghentian Total
Skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak beroperasi, dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat
- Kapasitas sudah melampaui batas
- Menimbulkan pencemaran lingkungan serius
- Tidak memiliki izin lingkungan yang valid
Sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas, yaitu:
1. Program edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah
2. Kewajiban pemilahan sampah di sumber
3. Optimalisasi program Extended Producer Responsibility (EPR)
4. Peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah
5. Penguatan sistem bank sampah
6. Implementasi program "1 RW 1 Bank Sampah"
7. Pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern
"Untuk mendukung program ini, kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun," tambah Hanif.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di Indonesia dapat bertransformasi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









