Kabar Gembira! Pencairan THR Pensiunan PNS dan Gaji ke-13 2025 Segera Cair, Cek Jadwal Lengkapnya Sekarang!

AKURAT.CO Belakangan ini, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi topik yang banyak diperhatikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, terutama karena bulan Ramadhan 2025 telah tiba.
Tentu saja, pencairan THR pensiunan PNS dan gaji ke-13 sangat dinantikan karena jumlahnya yang cukup besar dan menjadi tambahan penghasilan yang penting bagi para penerima manfaat.
Setiap tahunnya, pencairan THR pensiunan PNS dan gaji ke-13 sangat bermanfaat karena dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, baik untuk persiapan merayakan Idul Fitri maupun kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, ketahui jadwal terbaru pencairan THR pensiunan PNS dan gaji ke-13 yang akan mereka terima di bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Cek Tanggal dan Komponennya di Sini
Walaupun aturan resmi untuk tahun 2025 belum dirilis, berbagai spekulasi dan informasi jadwal pencairan THR pensiunan yang mengacu pada kebijakan di tahun sebelumnya.
Dikutip berbagai sumber, Senin (10/3/2025), berikut ini jadwal pencairan THR pensiunan dan gaji ke-13 yang dikabarkan akan cair bulan ini.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS
Berdasarkan peraturan sebelumnya dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Baca Juga: Tips Atur THR: Strategi Agar Duit Lebaran Tak Terkuras dalam Sekejap
Pencairan THR kemungkinan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025. Namun, kepastian terkait jadwal, prosedur, dan jumlah yang akan diterima masih menunggu keputusan resmi dari presiden yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Penting untuk diketahui bahwa THR maupun gaji ke-13 memiliki komponen penghasilan yang sama, sehingga jumlah yang diterima oleh PNS dan pensiunan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Komponen Pencairan THR PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
1. Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status keluarga PNS, termasuk tunjangan istri/suami dan anak.
3. Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan atau posisi PNS.
5. Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang terkait dengan kinerja PNS, jika ada.
Perlu dicatat bahwa besaran THR yang diterima setiap PNS akan bervariasi tergantung pada pangkat, masa kerja, serta jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Tunjangan yang Akan Didapat Saat Lebaran!
Besaran Pencairan THR Pensiunan PNS
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Itulah informasi lengkap mengenai estimasi pencairan THR pensiunan PNS 2025 yang bisa menjadi gambaran saat ini, sebelum informasi resminya dirilis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









