Presiden Prabowo Teken PP 11/2025: THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menambahkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Baca Juga: KPK: Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai
Sementara itu, bagi pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, para hakim, serta prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










