Akurat
Pemprov Sumsel

3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun

Paskalis Rubedanto | 12 Maret 2025, 07:05 WIB
3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada Komisi I DPR.

Dia menjelaskan, ada tiga poin utama dalam Revisi UU TNI. Di antaranya, penegasan kedudukan TNI, rencana perpanjangan masa pensiun TNI, hingga penugasan prajurit TNI aktif di Kementerian/Lembaga.

"Yaitu menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam Undang-Undang TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Menhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian Lembaga

"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI mulai dari tamtama sampai perwira tinggi," tambahnya.

Selain itu, yang ketiga adalah penugasan prajurit aktif di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.

"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut sebagai di kementerian dan lembaga, sebagaimana kita semua tahu bahwa dalam Undang-Undang sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam Undang-Undang nomor 34 yang sekarang sedang berlaku," beber Menhan.

Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk para prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan pemerintah.

Baca Juga: Program Strategis Menhan: Revisi UU TNI hingga Kembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiun dini," tuturnya.

Setelah pensiun, nantinya akan dikeluarkan surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

"Setelah pensiun baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud, tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, dengan kata lain harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai prajurit TNI aktif ya, memegang tegung sapta marga dan sumpah prajurit," tutup Menhan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.