Akurat
Pemprov Sumsel

Kecelakaan KM58 Tol Japek, Sopir Travel Grand Max Tidak Resmi dan Bekerja Melebihi Waktu

Dwana Muhfaqdilla | 11 April 2024, 20:19 WIB
Kecelakaan KM58 Tol Japek, Sopir Travel Grand Max Tidak Resmi dan Bekerja Melebihi Waktu

AKURAT.CO Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, pengemudi tidak resmi mobil travel Grand Max yang bekerja melebihi waktu, disinyalir menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 tol Jakarta-Cikampek.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, waktu kerja pengemudi memang melebihi waktu kerja yang telah ditentukan, sehingga diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto berdasarkan keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Marak Kecelakaan, KAI Imbau Pengguna Jalan Waspada di Perlintasan Sebidang

Dari hasil penyidikan KNKT, terungkap pada Jumat, 5 April 2024, mobil travel tidak resmi itu berangkat sekitar pukul 19.30 dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang. Keesokan harinya, mobil travel tersebut berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.

Pada Minggu, 7 April 2024, kendaraan berangkat lagi pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelahnya, pengemudi beristirahat dan dilanjutkan pada sore hari untuk berangkat lagi menuju Ciamis sekaligus mengantar penumpang.

Saat malam hari, kendaraan kembali menuju Jakarta untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00.

"Senin, 8 April 2024 pukul 02.00 menjemput penumpang ke Depok, pukul 03.30 menjemput ke Cilebut dan sekitar pukul 05.30 menjemput ke Bekasi. Sekitar pukul 06.00 berangkat menuju Ciamis," tuturnya.

Selain itu, Soerjanto menekankan, mobil Grand Max tersebut membawa penumpang yang melebihi kapasitas. Seharusnya mobil tersebut hanya bisa memuat 9 penumpang.

"Pada kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, Dimana seharusnya berkapasitas 9 penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan ke Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

"Adapun untuk fatalitas korban disebabkan para penumpang yang berada di mobil penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan," tambahnya.

Oleh karena itu, KNKT mengimbau, sebelum berkendara jarak jauh, semuanya harus meyakinkan diri, dari pengemudi, pemilik kendaraan, serta calon penumpang bahwa telah beristirahat dengan baik dan cukup.

"Serta Jujurlah pada diri sendiri, jika telah lelah beristirahatlah sebelum melanjutkan perjalanan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.