Kemnaker Wajib Perketat Pengawasan dan Buka Kanal Pengaduan THR

AKURAT.CO Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terkait THR.
"Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (18/3/2024).
Baca Juga: Cek Besaran THR dan Gaji Ke-13 Pejabat di Indonesia, Mulai dari Presiden hingga Anggota DPR!
Sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja yang menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
Kurniasih mengingatkan, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Hari Ini? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!
"THR bukan sekadar kewajiban tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
Kurniasih mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.
"Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: THR Bebas Pajak
Kurniasih mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR tepat waktu menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya keagamaan.
"Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2025 Terdekat, Bagaimana Cara Cek Lokasinya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







