Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

AKURAT.CO Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dibawa ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan.
Keputusan tersebut dicapai dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Setelah melalui pembahasan berbagai poin perubahan pasal dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Komisi I DPR memutuskan bahwa RUU TNI siap disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025).
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang dapat disetujui?” tanya Utut Adianto.
Baca Juga: Dasco Puji Misbakhun: Pak Misbakhun Datang, IHSG Langsung Hijau
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu tanda persetujuan.
Pasal 3 (2)
Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53
Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI dengan ketentuan:
- Bintara dan Tamtama: Paling tinggi 55 tahun.
- Perwira hingga Kolonel: Paling tinggi 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: Paling tinggi 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: Paling tinggi 62 tahun.
Dalam peraturan tambahan, prajurit yang saat ini mendekati usia pensiun akan mendapatkan masa dinas sesuai ketentuan baru secara bertahap berdasarkan usia mereka.
Pasal 47
Mengatur prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
- Pertahanan Negara.
- Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Intelijen Negara, Siber, dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- SAR Nasional.
- Narkotika Nasional.
- Pengelola Perbatasan.
- Kelautan dan Perikanan.
- Penanggulangan Bencana.
- Penanggulangan Terorisme.
- Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: Batas Pendaftaran SNBT UTBK 2025 Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Dengan persetujuan ini, RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










