Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba

AKURAT.CO Pemerintah tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut akan segera selesai.
"Perubahan sekarang sudah hampir final. Dikit lagi," katanya, usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menteri ESDM mengatakan, pada rapat tersebut turut dibahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya.
Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.
"Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel dan beberapa komoditas lain. Termasuk di dalamnya adalah batu bara," jelasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
Berkaitan dengan royalti, menurut Menteri ESDM bahwa royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi.
Untuk besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen, bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
"Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang," jelasnya.
Menteri ESDM pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia, juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Awasi Penerapan UU Minerba, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Dirjen Gakkum
"Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi," tandasnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP.
Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








