Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba

AKURAT.CO Pemerintah tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut akan segera selesai.
"Perubahan sekarang sudah hampir final. Dikit lagi," katanya, usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menteri ESDM mengatakan, pada rapat tersebut turut dibahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya.
Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.
"Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel dan beberapa komoditas lain. Termasuk di dalamnya adalah batu bara," jelasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
Berkaitan dengan royalti, menurut Menteri ESDM bahwa royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi.
Untuk besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen, bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
"Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang," jelasnya.
Menteri ESDM pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia, juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Awasi Penerapan UU Minerba, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Dirjen Gakkum
"Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi," tandasnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP.
Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







