Akurat Logo

DPR Bakal Undang Pimpinan Media Beri Masukan untuk RUU KUHAP yang Baru

Paskalis Rubedanto | 24 Maret 2025, 16:36 WIB
DPR Bakal Undang Pimpinan Media Beri Masukan untuk RUU KUHAP yang Baru

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, akan mengundang sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat (RDPU), untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). 

Wacana ini menurutnya, juga menyusul perubahan Pasal 253 Ayat 3 tentang tentang tata tertib di ruang sidang pidana, yang melarang peliputan secara langsung selama proses persidangan.

Baca Juga: Komisi III Setujui Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Perlindungan Hukum Semakin Kuat!

"Tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan. Jadi kawan-kawan enggak hanya boleh nanya, enggak hanya boleh mempermasalahkan, wah kok kayak begini, tapi dari sekarang masukan aturannya yang paling pas gimana," ucapnya.

Dalam poin tersebut, RUU KUHAP yang baru nantinya melarang publikasi secara langsung atau peliputan langsung dalam ruang sidang, karena dapat memengaruhi pernyataan saksi.

"Dalam pemeriksaan saksi, itu kan saksi diperiksa satu-satu, jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine," bebernya.

Maka dari itu, dia berencana akan mengundang para pimpinan media agar tidak ada narasi hak wartawan dibatasi dalam persidangan. "Tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebar luaskan informasi," tegasnya.

"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," tutup Habiburokhman.

Sebelumnya, Juniver Girsang dalam rapat itu mengusulkan sejumlah perubahan pasal dalam RUU KUHAP, salah satunya Pasal 253 Ayat 3, tentang tata tertib di ruang sidang pidana.

Pasal tersebut awalnya berbunyi; 'Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pangadilan'.

Baca Juga: Juniver Girsang Usulkan Saksi Bisa Ajukan Praperadilan dalam Revisi RUU KUHAP

Kemudian, dia mengusulkan untuk mengubah pasal tersebut, agar tidak ada yang boleh melakukan peliputan langsung atau mempublikasikan langsung proses persidangan.

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan/ liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadian," kata Juniver membacakan usulan perubahan Pasal 253 Ayat 3.

Namun demikian, advokat tetap diperbolehkan memberikan keterangan pers seusai sidang pidana berlangsung.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," tutur dia.

"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.