Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan

AKURAT.CO Aturan ganjil genap selama arus mudik idulfitri 2025 telah resmi diterapkan. Para pemudik harus mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin ditilang.
Kepolisian sendiri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025.
Aturan ini diterapkan guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan pelanggar ganjil genap akan dilakukan menggunakan ETLE statis.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, One Way dan Contraflow, Dimulai Hari Ini
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, yakni contraflow, one way, dan ganjil genap.
Skema ganjil genap sendiri diterapkan di ruas Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang, serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, Slamet menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Tilang manual hanya diberlakukan jika pengendara juga terbukti melakukan pelanggaran lain.
“Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu saja, karena operasi ini termasuk Operasi Kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Segera Sebelum Mudik!
Selain pemberlakuan tilang ETLE, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan dialihkan ke jalan arteri sebagai langkah penegakan aturan.
“(Pengendara) bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu,” tambah Slamet.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









