Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan

AKURAT.CO Aturan ganjil genap selama arus mudik idulfitri 2025 telah resmi diterapkan. Para pemudik harus mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin ditilang.
Kepolisian sendiri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025.
Aturan ini diterapkan guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan pelanggar ganjil genap akan dilakukan menggunakan ETLE statis.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, One Way dan Contraflow, Dimulai Hari Ini
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, yakni contraflow, one way, dan ganjil genap.
Skema ganjil genap sendiri diterapkan di ruas Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang, serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, Slamet menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Tilang manual hanya diberlakukan jika pengendara juga terbukti melakukan pelanggaran lain.
“Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu saja, karena operasi ini termasuk Operasi Kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Segera Sebelum Mudik!
Selain pemberlakuan tilang ETLE, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan dialihkan ke jalan arteri sebagai langkah penegakan aturan.
“(Pengendara) bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu,” tambah Slamet.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






