Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan

AKURAT.CO Aturan ganjil genap selama arus mudik idulfitri 2025 telah resmi diterapkan. Para pemudik harus mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin ditilang.
Kepolisian sendiri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025.
Aturan ini diterapkan guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan pelanggar ganjil genap akan dilakukan menggunakan ETLE statis.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, One Way dan Contraflow, Dimulai Hari Ini
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, yakni contraflow, one way, dan ganjil genap.
Skema ganjil genap sendiri diterapkan di ruas Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang, serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, Slamet menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Tilang manual hanya diberlakukan jika pengendara juga terbukti melakukan pelanggaran lain.
“Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu saja, karena operasi ini termasuk Operasi Kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Segera Sebelum Mudik!
Selain pemberlakuan tilang ETLE, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan dialihkan ke jalan arteri sebagai langkah penegakan aturan.
“(Pengendara) bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu,” tambah Slamet.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








