Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Bakal Bahas Aturan Siaran Langsung di Persidangan Usai Lebaran

Paskalis Rubedanto | 27 Maret 2025, 17:33 WIB
Komisi III DPR Bakal Bahas Aturan Siaran Langsung di Persidangan Usai Lebaran

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemred usai Lebaran, untuk membahas pengaturan liputan persidangan, khususnya dalam konteks persidangan pidana, dalam RUU KUHAP.

Dia menekankan, pentingnya transparansi dalam proses persidangan, namun juga mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang tidak dapat disiarkan secara langsung, terutama saat pemeriksaan saksi.

"Saksi memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga tidak boleh saling mendengar," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Pimpinan DPR Serahkan Pembahasan RUU KUHAP ke Komisi III, Bukan Baleg

Menurutnya, meskipun ada batasan dalam peliputan, prinsip sidang terbuka untuk umum tetap harus dijunjung tinggi.

"Seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Bahkan, jika memungkinkan, kita bisa meniru sistem live streaming seperti yang dilakukan di DPR, sehingga wartawan tidak perlu hadir secara fisik di lokasi persidangan," jelasnya.

Dia juga mengakui, bahwa ada beberapa acara di pengadilan yang memang tidak bisa disiarkan, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif. Namun untuk perkara biasa, seharusnya akses untuk meliput harus lebih terbuka.

"Tapi khusus untuk pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, ya mungkin itu pemberitaannya setelah selesai. Pokoknya kita tanggal 8 undang semua itu. Forum Pemred. Kemudian Dewan Pers. Kemudian AJI dan PWI. Untuk memberikan pendapat soal peliputan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, advokat atau praktisi hukum, Juniver Girsang, dalam rapat bersama Komisi III DPR mengusulkan sejumlah perubahan pasal dalam RUU KUHAP, salah satunya Pasal 253 Ayat 3, tentang tata tertib di ruang sidang pidana.

Pasal tersebut awalnya berbunyi; 'Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pangadilan'.

Kemudian, dia mengusulkan untuk mengubah pasal tersebut, agar tidak ada yang boleh melakukan peliputan langsung atau mempublikasikan langsung proses persidangan.

Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan/ liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadian," kata Juniver membacakan usulan perubahan Pasal 253 Ayat 3, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Namun demikian, Juniver menyebut, advokat tetap diperbolehkan memberikan keterangan pers seusai sidang pidana berlangsung.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," tutur dia.

"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.