Akurat
Pemprov Sumsel

PP Tuntas Bentuk Kekhawatiran Pemerintah atas Banyaknya Kejahatan terhadap Anak di Ranah Digital

Atikah Umiyani | 28 Maret 2025, 20:31 WIB
PP Tuntas Bentuk Kekhawatiran Pemerintah atas Banyaknya Kejahatan terhadap Anak di Ranah Digital

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap apa yang menjadi alasan pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).

Dia menjelaskan, inisiasi PP tersebut sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 saat Presidensi Indonesia di tahun 2022.

Selanjutnya pada tahun 2024, telah terbit Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yang akhirnya menjadi payung hukum utama dari hadirnya PP ini.

Kemudian pads 13 Januari 2025, dia mengaku menghadap Presiden Prabowo Subianto dan langsung mendapat perintah untuk menindaklanjuti pembuatan PP tersebut.

Baca Juga: Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

"Kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak (Presiden) terkait perlunya aturan pelindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media," ujar Meutya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Perumusan PP tersebut, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo karena banyaknya kejahatan yang terjadi di ruang digital. Hal ini menjadi kekhawatiran pemerintah akan nasib dari masa depan dari anak-anak Indonesia.

"Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," ujarnya.

Baca Juga: Sistem Digital Makin Handal, PLN Optimis Berikan Pelayanan Maksimal Jelang Lebaran 2025

Semenjak mengetahui itu, Meutya mengaku bahwa pihaknya langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan, dan ratusan lembaga dari dalam maupun dari luar negeri.

Pihaknya juga telah melakukan 7 kali Focus Group Discussion (FGD), yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar.

"Selama pembahasan, panitia antar kementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan. Kami dengan penuh rasa hormat ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.