Anggota DPD RI Apresiasi Langkah Pramono Anung Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Fahira Idris, Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, mengapresiasi langkah yang diambil Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta tersebut, menurut Fahira, bukan hanya meringankan beban finansial warga Jakarta tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung atas kebijakan pembebasan PBB (bagi hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta) ini,” ujar Fahira di akun X-nya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Syaratnya
Menurut Fahira, kebijakan tersebut adalah kado indah bagi warga Jakarta. “Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” katanya.
Kebijakan pembebasan PBB oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025, seperti diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025) lalu.
"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pram menjelaskan, kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah.
Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.
"Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata Pram. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









