Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkes Akui Tes Kejiwaan Belum Diterapkan Secara Menyeluruh di Pendidikan Dokter

AKURAT.CO Tes kejiwaan bagi calon dokter belum sepenuhnya diterapkan secara merata di seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Widyawati, yang menyebutkan bahwa tes tersebut memang sudah dilakukan di beberapa institusi, namun belum menjadi standar nasional secara menyeluruh.
“Tes kejiwaan sebenarnya sudah dilakukan di beberapa pendidikan. Saat ini sudah mulai menjadi keharusan, tapi belum menyeluruh,” kata Widyawati saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa di institusi yang telah menerapkan, tes kejiwaan dilakukan secara berkala—baik setiap enam bulan maupun setahun sekali.
Langkah ini dimaksudkan untuk memantau kondisi mental mahasiswa kedokteran secara berkelanjutan.
“Tes kejiwaan juga dilakukan ulang secara berkala tiap enam bulan atau satu tahun sekali,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter, DPR Dorong Tes Psikologis untuk PPDS
Senada dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa tes kejiwaan sudah diterapkan secara konsisten di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurutnya, tekanan dan proses dalam pendidikan spesialis memerlukan perhatian khusus terhadap aspek psikologis.
“Tes ini baru diterapkan secara penuh di PPDS karena proses dan tekanannya berbeda dari jenjang lainnya,” jelas Aji.
Ia membenarkan bahwa tes kejiwaan biasanya dilakukan saat proses rekrutmen dan secara berkala selama pendidikan.
Namun demikian, penerapannya di pendidikan dokter umum masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing universitas atau fakultas kedokteran.
“Karena skemanya university based, proses rekrutmen dan tes menjadi kewenangan pihak universitas atau fakultas sesuai standar masing-masing,” katanya.
Aji juga menegaskan bahwa apabila ada dokter yang terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, maka Surat Tanda Registrasi (STR) akan dibekukan sementara.
Jika sudah inkrah atau ada keputusan hukum tetap, STR dan Surat Izin Praktik (SIP) akan dicabut secara permanen.
“Ini sama dengan perlakuan pada kasus-kasus serupa. Jika terbukti bersalah dan sudah jadi tersangka, STR dibekukan. Bila keputusan pengadilan sudah final, STR dan SIP dicabut selamanya,” tegas Aji.
Kemenkes mengisyaratkan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan seleksi dokter di Indonesia, termasuk mempertimbangkan perluasan standar tes kejiwaan agar menjadi prosedur wajib di semua jenjang pendidikan dokter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










