Revisi UU Ormas Tidak Mendesak, Pemerintah Lebih Baik Buka Lapangan Kerja

AKURAT.CO Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, merespons wacana revisi UU Ormas yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri.
Menyusul sejumlah tindakan ormas yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, akar persoalan bukan terletak pada regulasi, melainkan kondisi sosial-ekonomi para anggota ormas itu sendiri.
Anwar Abbas menyebut, banyak anggota ormas yang bertindak meresahkan karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Ormas Pelaku Pemerasan Harus Dievaluasi, DPR: Kalau Perlu Dibubarkan
"Yang paling mendesak dilakukan pemerintah saat ini bukan merevisi Undang-Undang Ormas, melainkan menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Menurut Anwar Abbas, jika kesejahteraan masyarakat terpenuhi melalui pekerjaan yang layak, maka potensi terjadinya tindakan meresahkan dari ormas akan jauh berkurang.
Sebaik apapun sebuah undang-undang disusun tetap akan sulit efektif jika kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap pekerjaan, tidak terpenuhi.
"Sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, kalau masyarakat tidak memiliki kehidupan yang layak, potensi masalah tetap akan muncul," kata Anwar Abbas, yang juga Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Isu tentang perilaku ormas kembali mencuat setelah berbagai insiden pungutan liar dan praktik premanisme dilakukan sejumlah kelompok ormas di berbagai daerah.
Baca Juga: DPR Desak Polisi Tindak Tegas Ormas Meresahkan: Jangan Tunggu Viral Dulu
Salah satu keluhan datang dari Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, yang pada Maret lalu mengungkapkan bahwa aksi pungli oleh ormas telah mengganggu dunia usaha dan bahkan menyebabkan gagalnya investasi bernilai triliunan rupiah masuk ke Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa tindakan sejumlah ormas sudah melewati batas kewajaran.
Mendagri membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas mereka.
Salah satu aspek yang disebutkan adalah perlunya mekanisme audit keuangan ormas, agar aktivitas mereka lebih transparan dan akuntabel.
"Banyak sekali peristiwa di mana ormas bertindak kebablasan. Karena itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan," kata Mendagri.
Baca Juga: Ormas Gerakan Rakyat Dideklarasikan Atas Inspirasi dari Anies Baswedan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








