Hari Buruh 2025, Ribuan Pekerja Padati Monas Sampaikan 6 Tuntutan

AKURAT.CO Ribuan pekerja dari berbagai aliansi buruh, mulai memadati kawasan Monas, Jakarta, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan penting dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Ribuan pekerja tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan aksi tahun ini membawa sejumlah tuntutan yang dianggap vital bagi kesejahteraan buruh. Di antaranya, tuntutan upah layak, perlindungan terhadap pekerja, hingga desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Polisi Terjunkan 13.701 Personel Gabungan Sukseskan Peringatan Hari Buruh di Monas
"May Day kali ini bukan hanya untuk merayakan, tetapi untuk mengingatkan bahwa buruh memiliki hak atas perlindungan yang layak," ujar Said Iqbal dalam orasinya, Kamis (1/5/2025).
Massa aksi yang hadir berasal dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, serta beragam kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka mengenakan pakaian khas dan membawa berbagai atribut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan.
Said Iqbal juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk menyampaikan pandangannya dalam pidato di tengah acara. "Pak Prabowo akan menyampaikan pandangan-pandangan terkait isu ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain aksi di Monas, May Day juga diadakan di depan Gedung Parlemen. Namun, aliansi buruh yang tergabung dalam KSBSI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) memilih untuk tidak bergabung dengan aksi di Monas. Mereka menolak mendukung kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada buruh.
Baca Juga: Rayakan May Day! Ini 7 Lagu Hari Buruh 2025, Ada yang Kritik Soal Pekerja Kontrak!
Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi May Day kali ini adalah:
1. Perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru;
2. Pembentukan Satgas PHK untuk mencegah PHK massal;
3. Penolakan terhadap sistem outsourcing;
4. Wujudkan upah layak bagi seluruh buruh;
5. Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan;
6. Desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Aksi ini mencerminkan semangat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sekaligus mengingatkan pemerintah akan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








